Namun, Ibu dianggap tidak layak apabila melakukan kekerasan pada anak, terbukti lalai atau mengabaikan anak dan hidup dalam lingkungan buruk, seperti narkoba, prostitusi, dan lainnya.
Selain itu, ketika sudah bercerai ayah tetap wajib untuk memberikan nafkah anak baik anak yang diasuh Ibu ataupun dengannya. Hal ini juga selaras dengan Pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah.
Terkait dengan jumlah nafkah anak yang diberikan ayah bisa disepakati atau ditentukan oleh pengadilan tetapi jika ayah lalai memberi nafkah, bisa diajukan gugatan perdata.
Untuk memutuskan hak asuh anak, pengadilan akan melihat lima hal, yaitu kedekatan emosional anak, kapasitas mengasuh mencakup emosi, waktu dan ekonomi, riwayat kekerasan, lingkungan tempat tinggal dan pilihan anak jika ia sudah cukup usia.
Bagi orangtua yang tidak mendapatkan hak asuh tetap punya hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak, ini juga termasuk hak bagi anak dan dilarang memutus hubungan anak dengan orangtua lain kecuali membahayakan anak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)