Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 28 Februari 2026 18:16 WIB
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Banyak umat Islam bertanya-tanya, apakah muntah saat berpuasa otomatis membatalkan ibadah yang sedang dijalankan? Pertanyaan ini kerap muncul setiap bulan Ramadhan, terutama ketika seseorang tiba-tiba merasa mual lalu muntah di siang hari.

Secara umum, umat Muslim telah memahami bahwa makan, minum, dan hubungan suami istri pada siang hari menjadi pembatal puasa. Namun, kondisi tertentu seperti sakit, mual, muntah, atau mimisan sering menimbulkan kebingungan mengenai status sah atau tidaknya puasa.

Penjelasan Hukum Muntah Saat Puasa

Dalam kajian fiqih, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa hukum muntah saat berpuasa dibedakan berdasarkan penyebabnya, yakni muntah yang tidak disengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja.

1. Muntah Tidak Disengaja

Muntah yang terjadi secara tiba-tiba tanpa ada unsur kesengajaan misalnya karena masuk angin, asam lambung naik, atau mencium bau menyengat tidak membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, seseorang tetap dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka dan tidak diwajibkan mengganti di hari lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya