Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 28 Februari 2026 18:16 WIB
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya (Foto: Freepik)
Share :

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

"Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja saat berpuasa, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. Namun, barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia wajib menggantinya."
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis tersebut menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum muntah saat puasa.

2. Muntah yang Disengaja

Berbeda halnya jika muntah dilakukan dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke tenggorokan atau melakukan tindakan tertentu agar muntah keluar. Dalam kondisi ini, puasa dinyatakan batal dan wajib diganti (qadha) di luar bulan Ramadhan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya