Hal yang Perlu Diperhatikan
Meski muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa, ada ketentuan penting yang harus diperhatikan. Seseorang tidak boleh menelan kembali muntahan yang telah keluar. Jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja, maka puasanya bisa menjadi batal menurut sebagian ulama, termasuk dalam Mazhab Syafi’i.
Karena itu, setelah muntah dianjurkan untuk segera membersihkan mulut dan berkumur agar tidak ada sisa muntahan yang tertelan.
Muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa. Jika terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan. Namun, jika dilakukan dengan sengaja, maka puasa batal dan wajib diganti di kemudian hari. Memahami rincian hukum ini penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan tanpa keraguan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)