Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) buka suara terkait kasus dokter kandungan cabul di Garut, Jawa Barat yang diduga melakukan modus berujung pelecehan seksual. Dokter kandungan di salah satu klinik di Garut ini melakukan pelecehan seksual pada ibu hamil saat melakukan prosedur USG.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya, MKM, mengungkap KKI telah menon-aktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara pada pelaku imbas kasus pelecehan seksual.
“STR yang bersangkutan sudah kami non-aktifkan untuk sementara. Nantinya akan kita lakukan ke tahap selamjutnya,” ungkap Arianti dalam konferensi pers Konsil Kesehatan Indonesia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Salatan, Kamis (17/4/2025).
Arianti mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dokter kandungan telah diinvestigasi Majelis Disiplin Profesi KKI. Status non-aktif sementara STR milik pelaku ini akan menunggu laporan lebih lanjut.