BPOM itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen di mana produsen mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.
Baik manfaat maupun dampaknya sebelum produk didistribusikan ke masyarakat. "Tujuannya untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat."
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung BPOM dalam menerapkan aturan pelabelan risiko BPA. Tujuannya untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat.
Baca juga: BPOM Setujui Penggunaan 2 Regimen Booster Heterolog pada Vaksin Covid-19
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, konsumen perlu sepenuhnya memahami produk yang dikonsumsi berdasarkan informasi diberikan produsen. Terlebih informasi tersebut menyangkut masalah kesehatan.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.