Tercatat pada bulan Februari 2020 lalu, saat aturan karantina dan lockdown ditetapkan, angka perceraian di Arab Saudi meningkat persentasenya hingga 30% karena para istri memergoki bahwa suami mereka telah melakukan poligami dengan memiliki istri lain.
Dari data yang dilaporkan Middle East Monitor, tercatat telah ada 7.482 pernikahan telah mengajukan perceraian, khususnya pengajuan 'khula' yakni proses Islam di mana seorang istri dapat menceraikan suaminya.
Dari laporan yang sama, terdapat beberapa fakta menarik lainnya. Pertama sebanyak 52% pengajuan permohonan perceraian paling banyak datang dari kota Mekkah dan Riyadh.
(Martin Bagya Kertiyasa)