Lebih jauh, Agustinus menuturkan bahwa langkah hukum terhadap Bigmo diambil demi memberikan efek jera bagi para pelaku industri digital lainnya, meski pintu maaf tetap terbuka. Ia pun mengajak publik, khususnya orang dewasa, untuk lebih peka dalam menyaring konten di media sosial.
"Sekali lagi saya pikir untuk proses atau melakukan permintaan maaf sangat kami hormati dan itu sesuatu yang wajar ya. Tapi ya tetap bahwa ini juga menjadi efek jera, menjadi pelajaran kita, enggak hanya si konten kreator ini, kita semua sebetulnya," jelas Agustinus.
"Tanyakan ke hati kita. Hati kita sebagai orang dewasa sebetulnya banyak tayangan-tayangan yang sejenis yang miris, yang tidak sesuai dengan hati kita tentunya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bigmo sebelumnya sempat viral di jagat maya usai diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape saat siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya. Kasus dugaan eksploitasi ini sebenarnya sempat dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak lain, sebelum akhirnya laporan perdana tersebut resmi dicabut.
(Djanti Virantika)