JAKARTA – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Laporan ini dilayangkan buntut dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Laporan kepolisian tersebut kini telah teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Komnas PA pun meminta Youtuber untuk berhenti jadikan anak sebagai konten.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Ia pun memberikan peringatan keras kepada seluruh kreator konten agar tidak lagi memanfaatkan anak demi mendulang penonton.
"Saya harus mengatakan bahwa para content creator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa," tegas Agustinus di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Agustinus mengingatkan bahwa kreator konten mengemban tanggung jawab moral untuk menyajikan tontonan yang mendidik dan aman bagi anak-anak.
"Hari ini saya pikir kita perlu penegasan untuk para content creator untuk memberikan seharusnya tayangan-tayangan yang edukatif, yang mendukung proses tumbuh kembang anak. Itu yang kita harapkan," lanjutnya.