Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Berjuang dari KDRT dan Kriminalisasi, Seorang Ibu Akhirnya Mendapat Hak Asuh Anak

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |19:05 WIB
Setelah Berjuang dari KDRT dan Kriminalisasi, Seorang Ibu Akhirnya Mendapat Hak Asuh Anak
Perjuangan seorang ibu. (Foto: Youtube Okezone Vibes)
A
A
A

KISAH perjuangan panjang seorang ibu yang melawan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kriminalisasi akhirnya berbuah manis. Hak asuh anak akhirnya jatuh ke tangannya seorang ibu berinisial C ini.

Pengadilan Negeri Tangerang resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap seorang ibu berinisial C dan sang suami pada Kamis (1/10/2026). Putusan tersebut sekaligus menetapkan hak asuh anak berada di tangan sang ibu.

Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng, setelah gugatan cerai yang diajukan C dikabulkan oleh majelis hakim. Sebelumnya, proses persidangan disebut beberapa kali tertunda karena ketidakhadiran sang suami selaku tergugat maupun kuasa hukumnya.

1. Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ibu

Selain memutus hubungan perkawinan, majelis hakim menetapkan hak asuh anak berada di tangan C. Berdasarkan keterangan yang diterima Okezone, pertimbangan penetapan hak asuh tersebut berkaitan dengan kepentingan keselamatan, tumbuh kembang, serta lingkungan hidup yang aman bagi anak.

Dalam putusan yang sama, sang mantan suami diwajibkan membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10 juta per bulan hingga anak tersebut dewasa menurut hukum. Ia juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp366 ribu.

Keputusan ini disambut rasa syukur oleh kuasa hukum dan juga ibu C. Pasalnya, mereka akhirnya kepastian hukum setelah menjalani proses persidangan selama kurang lebih 10 bulan.

2. Pernah Bercerai pada 2023

Perkara perceraian ini merupakan kedua kalinya pasangan tersebut berhadapan dengan Pengadilan Negeri Tangerang. Pada 2023, C dan sang suami sebelumnya telah diputus cerai.

Keduanya kemudian memilih untuk kembali bersama atau rujuk. Namun, menurut pihak C, hubungan rumah tangga tersebut kembali menghadapi persoalan. Pihak penggugat juga menyebut ada tekanan psikologis yang dialami C dalam rumah tangga.

Kuasa hukum C mengatakan putusan perceraian tersebut memberikan kelegaan bagi kliennya. Setelah menjalani persidangan selama sekitar 10 bulan, C kini mendapatkan kepastian mengenai status perkawinannya sekaligus pengasuhan anak. Penetapan hak asuh kepada ibu juga menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan kepentingan dan masa depan anak.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement