JAKARTA – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Laporan ini dilayangkan buntut dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Laporan kepolisian tersebut kini telah teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Komnas PA pun meminta Youtuber untuk berhenti jadikan anak sebagai konten.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Ia pun memberikan peringatan keras kepada seluruh kreator konten agar tidak lagi memanfaatkan anak demi mendulang penonton.
"Saya harus mengatakan bahwa para content creator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa," tegas Agustinus di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Agustinus mengingatkan bahwa kreator konten mengemban tanggung jawab moral untuk menyajikan tontonan yang mendidik dan aman bagi anak-anak.
"Hari ini saya pikir kita perlu penegasan untuk para content creator untuk memberikan seharusnya tayangan-tayangan yang edukatif, yang mendukung proses tumbuh kembang anak. Itu yang kita harapkan," lanjutnya.
Lebih jauh, Agustinus menuturkan bahwa langkah hukum terhadap Bigmo diambil demi memberikan efek jera bagi para pelaku industri digital lainnya, meski pintu maaf tetap terbuka. Ia pun mengajak publik, khususnya orang dewasa, untuk lebih peka dalam menyaring konten di media sosial.
"Sekali lagi saya pikir untuk proses atau melakukan permintaan maaf sangat kami hormati dan itu sesuatu yang wajar ya. Tapi ya tetap bahwa ini juga menjadi efek jera, menjadi pelajaran kita, enggak hanya si konten kreator ini, kita semua sebetulnya," jelas Agustinus.
"Tanyakan ke hati kita. Hati kita sebagai orang dewasa sebetulnya banyak tayangan-tayangan yang sejenis yang miris, yang tidak sesuai dengan hati kita tentunya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bigmo sebelumnya sempat viral di jagat maya usai diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape saat siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya. Kasus dugaan eksploitasi ini sebenarnya sempat dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak lain, sebelum akhirnya laporan perdana tersebut resmi dicabut.
(Djanti Virantika)