Perilaku tersebut disebut telah mencoreng nama baik institusi kerajaan serta menunjukkan kurangnya rasa hormat kepada Sultan Hassanal Bolkiah.
Namun, pengumuman resmi tidak menjelaskan secara terperinci tindakan atau kejadian yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut. Tidak ada pula keterangan lebih lanjut mengenai insiden yang dimaksud.
Sultan Hassanal Bolkiah sebelumnya juga pernah mencabut gelar kerajaan yang diberikan kepada dua mantan istrinya.
Pada 2003, Sultan Brunei bercerai dengan istri keduanya, Mariam Abdul Aziz. Gelar kerajaan yang disandang Mariam kemudian dicabut. Sejumlah laporan saat itu mengaitkan perceraian tersebut dengan istilah nusyuz, meski informasi tersebut tidak dikonfirmasi dalam pengumuman resmi.
Kemudian pada 2010, Sultan Hassanal Bolkiah menceraikan istri ketiganya, Azrinaz Mazhar Hakim. Gelar kerajaan beserta tanda kehormatan yang dimilikinya juga dicabut setelah perceraian.
Kasus Raabi'atul Adawiyyah memiliki perbedaan dengan dua kasus sebelumnya. Ia bukan mantan istri Sultan, melainkan menantu Sultan yang menikah dengan Pangeran Abdul Malik pada 2015.
Pencabutan gelar tersebut juga tidak disertai pengumuman mengenai perceraian antara Raabi'atul dan Pangeran Abdul Malik.