Di antaranya untuk sewa kontrakan selama satu tahun senilai Rp9,6 juta, pelunasan utang beras di warung sebesar Rp200.000, tunggakan sekolah sebesar Rp200.000, serta modal usaha tambahan tunai sebesar Rp2.000.000.
Namun, karena faktor “ketidakjujuran” tadi, Dedi Mulyadi memilih untuk tidak menyerahkan uang kontrakan dan sekolah secara langsung kepada sang kakek. Ia menginstruksikan stafnya untuk membayar langsung ke pemilik kontrakan, pemilik warung, dan pihak sekolah guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
“Bayaran sekolahnya saya cek dulu, Pak. Kontrakannya akan saya bayarin setahun langsung ke kontrakannya. Saya nggak percaya sama bapak ini bayar kontrakan sama sekolah. Bayar ke warungnya langsung nanti staf saya yang bayarin. Nah, ini aja buat modal bapak dua juta,” tandas Dedi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)