Setelah menjalani proses pengadilan, AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), artinya tidak bisa lagi digugat di pengadilan Myanmar.
"AP kini menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon," jelas Hartyo dalam rilis resmi Kemlu.
Penjara Insein sendiri dikenal sebagai salah satu penjara paling ketat dan kontroversial di Myanmar, terutama karena banyaknya tahanan politik yang mendekam di sana.
Pemerintah Myanmar tidak main-main. AP didakwa dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Undang-Undang Anti-Terorisme
- Undang-Undang Keimigrasian 1947
- Section 17(2) dari Unlawful Associations Act
Dakwaan ini muncul setelah otoritas menemukan bahwa AP masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh junta dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
Mengutip laporan The Irrawaddy, Myanmar dalam beberapa tahun terakhir memang meningkatkan pengawasan terhadap individu asing yang memasuki wilayah konflik, terutama mereka yang dicurigai berhubungan dengan kelompok etnis bersenjata seperti Kachin Independence Army (KIA) dan Arakan Army (AA).