Pemerintah Indonesia pada masa Presiden Soekarno, lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964, menetapkan:
R.A. Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional Tanggal 21 April sebagai Hari Kartini
Hari Kartini diperingati setiap tahun untuk mengenang semangat dan perjuangan beliau dalam emansipasi perempuan Indonesia.
Biasanya diperingati dengan berbagai kegiatan, seperti:
* Lomba mengenakan busana daerah.
* Upacara bendera dan pembacaan biografi Kartini.
* Lomba pidato, menulis puisi, atau esai tentang perempuan dan perjuangan.
* Kegiatan sosial atau edukatif bertema kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
(Kemas Irawan Nurrachman)