“Ini adalah perilaku bodoh dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap kesejahteraan orca. Orca adalah hewan yang sangat kuat, dan ini bisa saja berakhir dengan mengerikan - baik paus yang kaget akan terluka, atau orang yang bertanggung jawab akan disakiti oleh hewan yang menjadi lebih buruk itu," paparnya.
“Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Mamalia Laut. Orca diklasifikasikan sebagai paus berdasarkan undang-undang konservasi dan berenang bersama paus, atau mengganggu atau melecehkan mamalia laut mana pun adalah tindakan ilegal," terang Loper.
(Foto: Pexels)
Petugas itu juga mengajak pengguna media sosial untuk terus memperingatkan DoC terkait konten itu karena melanggar undang-undang yang melindungi satwa liar di Selandia Baru.
“Ini adalah kasus ketiga dalam beberapa tahun terakhir di mana konten media sosial berhasil membawa penuntutan terhadap DoC dan kami sangat menghargai informasi yang kami dapatkan dari masyarakat,” tutupnya.
(Rizka Diputra)