Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terjun ke Laut Dekati Paus Orca, Pria Ini Kena Denda Rp9 Juta

Janila Pinta , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |18:44 WIB
Terjun ke Laut Dekati Paus Orca, Pria Ini Kena Denda Rp9 Juta
Paus Orca (Foto: Pexels)
A
A
A

SEORANG pria asal Auckland, Selandia Baru nekat mencoba membanting tubuh seekor paus orca. Akibat ulahnya, pria 50 tahun itu dikenakan denda pelanggaran sebesar USD600 atau sekitar Rp9 jutaan.

Pria itu dilaporkan ke Departemen Konservasi setelah videonya dibagikan ke Instagram pada bulan Februari lalu.

Rekaman tersebut memperlihatkan pelaku sengaja melompat dari perahu ke laut lepas mendekati dua ekor paus orca, mengutip New Zealand Herald.

Tindakan laki-laki itu dinilai bodoh dan mengejutkan oleh seorang petugas investigasi Utama DoC, Hayden Loper. Tidak seharusnya orang itu melakukan hal tersebut terhadap mamalia laut yang dilindungi itu.

Paus Orca

(Foto: nzherald)

“Video itu membuat kami benar-benar terkejut,” katanya.

“Selain upaya pertama untuk menyelam ke atas hewan tersebut, pria tersebut tetap berada di dalam air dan kemudian berenang ke arahnya lagi dalam upaya kedua untuk menyentuhnya," tambah Loper.

Loper juga mengatakan bahwa kelakuan itu sangat tidak bertanggung jawab dan menunjukkan ketidakpedulian pada kesejahteraan paus pembunuh itu. Lagi pula hal tersebut dapat memicu bahaya besar dari hewan yang sangat kuat itu dan dapat berakhir mengerikan.

“Ini adalah perilaku bodoh dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap kesejahteraan orca. Orca adalah hewan yang sangat kuat, dan ini bisa saja berakhir dengan mengerikan - baik paus yang kaget akan terluka, atau orang yang bertanggung jawab akan disakiti oleh hewan yang menjadi lebih buruk itu," paparnya.

“Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Mamalia Laut. Orca diklasifikasikan sebagai paus berdasarkan undang-undang konservasi dan berenang bersama paus, atau mengganggu atau melecehkan mamalia laut mana pun adalah tindakan ilegal," terang Loper.

Paus Orca

(Foto: Pexels)

Petugas itu juga mengajak pengguna media sosial untuk terus memperingatkan DoC terkait konten itu karena melanggar undang-undang yang melindungi satwa liar di Selandia Baru.

“Ini adalah kasus ketiga dalam beberapa tahun terakhir di mana konten media sosial berhasil membawa penuntutan terhadap DoC dan kami sangat menghargai informasi yang kami dapatkan dari masyarakat,” tutupnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement