4. Penegakan: Tegakkan diagnosis, di sini dokter akan menegakkan diagnosis penyakit pasien.
5. Penentuan jenis rawat: Dokter akan menentukan pasien akan rawat jalan atau rawat inap. Salah satu penentunya adalah berat-ringannya kondisi kesakitan pasien.
6. Resep obat: Dokter meresepkan obat untuk pasien dan dokter wajib menjelaskan obat-obatan apa saja yang akan dikonsumsi pasien, termasuk aturan pakai dan efek samping yang mungkin terjadi dari konsumsi obat-obatan tersebut.
7.Surat sakit: Setelah rangkaian pemeriksaan di atas dilakukan, di sini baru akan dikeluarkan surat keterangan dokter, yang menyatakan sakit atau sehat.
"Semua rangkaian pemeriksaan itu harus diikuti oleh dokter secara berurutan sebelum akhirnya mengeluarkan surat keterangan sakit. Hati-hati, jika ada bagian yang terbukti dilanggar, maka oknum dokter tersebut melanggar kode etik kedokteran dan ancamannya jelas yaitu pencabutan SIP dan STR," tandas dr. Beni
BACA JUGA:Presiden Xi Jinping Tanggapi Kondisi Covid-19 di China yang Menggila
BACA JUGA:Penasihat WHO: Potensi Gelombang Baru Covid-19 di China, Bisa Jadi Kartu Liar Status Pandemi
(Rizky Pradita Ananda)