"Hukuman melanggar kode etik kedokteran adalah, pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanpa registrasi (STR) oknum dokter tersebut,” tegasnya.
Dari keterangan lebih lanjut soal rangkaian pemeriksaan dokter dari dr. Beni, pemeriksaan yang yang seharusnya dijalani ke pasien adalah seorang dokter bukan hanya mendengar keluhan, lalu memberikan diagnosis, dan meresepkan obat. Namun tetap diperlukan juga pemeriksaan fisik secara langsung dan komponen lainnya.
Secara detail, berikut rangkaian pemeriksaan kedokteran:
1. Konsultasi dua arah: Dokter harus mewawancarai pasien, mempertanyakan apa saja gejala yang dirasa, sudah berapa lama gejala berlangsung, dan beberapa pertanyaan keluhan lainnya.
2. Periksa fisik: Setelah itu, dokter harus memeriksa fisik dan mental pasien. Pada step ini dokter akan memeriksa fisik secara menyeluruh pasien secara langsung, dan inilah rangkaian pemeriksaan yang tidak bisa diakomodir oleh telemedicine.
3. Pemeriksaan penunjang: Berikutnya dokter menentukan pemeriksaan penunjang tergantung gejala yang dilaporkan, contohnya meminta pasien cek laboratorium atau bisa saja diminta pemeriksaan rontgen atau CT Scan.
(Foto: tangkapan layar daring)