Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Iklan Surat Sakit Online, Hati-hati Ancaman Penjara untuk Oknum Dokter dan Pasien!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |19:19 WIB
Viral Iklan Surat Sakit Online, Hati-hati Ancaman Penjara untuk Oknum Dokter dan Pasien!
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

BARU-baru ini sempat beredar ramai di linimasa Twitter, perihal iklan tentang layanan surat sakit online terpajang di moda transportasi umum. Dikatakan di iklan tersebut, surat sakit bisa didapat cukup 15 menit lewat pemeriksaan telemedicine.

Ramainya soal kemudahan mendapatkan surat sakit secara online, hanya dengan sentuhan jari di layar ponsel ini pun akhirnya sampai ke telinga Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes), mengatakan dengan tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam pengeluaran surat sakit online, maka oknum dokter dan pasien bisa dijerat hukuman penjara.

Apabila dilakukan secara online tanpa melalui rangkaian pemeriksaan , sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, kata dr Beni, maka surat sakit online tersebut ilegal atau tidak berlaku.

"Dan jika dipergunakan lalu merugikan pihak tertentu, oknum dokter dan pasien bisa diancam 4 tahun penjara dan juga melanggar kode etik kedokteran," ujar dr Beni dalam keterangan resminya dalam acara daring, Selasa (27/12/2022).

Tak tanggung-tanggung, dr. Beni menerangkan ganjaran atas pelanggaran kode etik kedokteran tersebut adalah dicabutnya izin praktik dan STR (surat tanda registrasi)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement