Hasil gelar perkara yang melibatkan internal kepolisian dan Polda DIY menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur pengelola hingga pengasuh.
“Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ungkap Pandia.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidikan mencakup dugaan kekerasan, penelantaran, serta perlakuan yang tidak sesuai terhadap anak.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)