Kronologi Kasus Kekerasan di Daycare Jogja Terbongkar, Berawal dari Laporan Karyawan

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Minggu 26 April 2026 16:53 WIB
Kronologi Kasus Kekerasan di Daycare Jogja Terbongkar, Berawal dari Laporan Karyawan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta terungkap setelah adanya laporan dari mantan karyawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari karyawan yang merasa tidak nyaman dengan pola pengasuhan yang dinilai tidak layak.

“Awalnya dari karyawannya yang melihat perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan itu tidak manusiawi. Ia merasa hal tersebut tidak sesuai dengan hati nurani, sehingga memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Pandia.

Puluhan Orang Diperiksa

Penyelidikan kasus di daycare yang berlokasi di kawasan Umbulharjo ini masih terus berlangsung. Aparat dari Polresta Yogyakarta telah memeriksa sekitar 30 orang, mulai dari pengasuh hingga pihak manajemen yayasan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, menyebutkan bahwa seluruh pihak tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman untuk menentukan keterlibatan masing-masing.

“Kami telah mengamankan sekitar 30 orang secara bertahap. Mulai dari pengasuh hingga pejabat di yayasan,” jelasnya.

Dugaan Perlakuan Tidak Layak

Dalam proses penggerebekan, petugas menemukan sejumlah kondisi yang memprihatinkan terkait perlakuan terhadap anak-anak di fasilitas tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, terdapat indikasi perlakuan yang tidak sesuai standar pengasuhan, termasuk tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan dan penelantaran.

Data sementara mencatat, terdapat 103 anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 53 anak terindikasi mengalami perlakuan yang tidak layak, baik secara fisik maupun verbal.

Polisi menegaskan bahwa jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan.

13 Orang Ditetapkan Tersangka

Hasil gelar perkara yang melibatkan internal kepolisian dan Polda DIY menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur pengelola hingga pengasuh.

“Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ungkap Pandia.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidikan mencakup dugaan kekerasan, penelantaran, serta perlakuan yang tidak sesuai terhadap anak.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya