“Pemerintah perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian serta melibatkan berbagai pihak agar perlindungan anak dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Aseanty di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
PP Tunas merupakan kebijakan yang digagas untuk memperkuat perlindungan anak saat beraktivitas di internet. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa aturan tersebut beserta regulasi turunannya akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Brand and Communication Manager Save the Children Dewi Sumanah menilai regulasi saja tidak cukup untuk memastikan keamanan anak di ruang digital. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital, khususnya bagi para orang tua.
Menurut Dewi, selama ini masih banyak orang tua yang belum terlibat aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak. Karena itu, penguatan literasi digital bagi keluarga menjadi kunci penting dalam upaya perlindungan.
Selain keluarga, lingkungan pendidikan dan komunitas juga dinilai memiliki peran besar dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.