JAKARTA – Pemerintah berencana memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas pada akhir Maret 2026. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar penerapannya dilakukan secara matang. Tujuannya agar kebijakan tersebut benar-benar melindungi anak tanpa membatasi hak mereka dalam memanfaatkan ruang digital secara positif.
Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi menilai perumusan aturan pelaksana PP Tunas perlu dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus disusun secara proporsional agar tidak menghambat hak anak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi di ruang digital.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat justru berpotensi membuat anak-anak berpindah ke platform yang kurang aman dan tidak memiliki sistem pengawasan memadai.