6. Sanksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kemenkes langsung buka suara terhadap kasus yang belakangan serang viral tersebut. Kemenkes memberikan sanksi tegas dengan melarang pelaku untuk melanjutkan program residen seumur hidup di RSHS dan mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Unpad.
Tak hanya dari Kemenkes, Fakultas Kedokteran Unpad juga telah memberhentikan pelaku sebagai mahasiswa dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Jawa Barat telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya sejak 23 Maret 2025. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian mengungkapkan adanya indikasi bahwa pelaku memiliki kelainan perilaku seksual, berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Dalam penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terdiri atas dua infus fullset, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
(Kemas Irawan Nurrachman)