10 Fakta Terbaru Kasus Dokter Residen Anestesi PPDS Unpad, Ternyata Punya Kelainan Seksual

Wiwie Heriyani, Jurnalis
Jum'at 11 April 2025 05:36 WIB
10 Fakta Terbaru Kasus Dokter Residen Anestesi PPDS Unpad, Ternyata Punya Kelainan Seksual
Share :

Kasus seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) yang melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung belakangan menjadi sorotan.

Satu persatu, mulai dari kronologi, identitas, tindakan tegas hingga proses hukum terhadap pelaku dari kepolisian mulai bergulir. Berikut adalah beberapa fakta terbaru terkait kasus tersebut, dirangkum Okezone dari berbagai sumber, Jumat (11/4/2025).

1. Identitas dan Kronologi Kejadian

Pelaku bernama Priguna Anugerah (31) adalah seorang dokter residen anestesi di Unpad. Pada pertengahan Maret 2025, ia memerkosa seorang anggota keluarga pasien yang sedang dirawat di RSHS. 

Modus operandi yang digunakan adalah meminta korban untuk melakukan pemeriksaan kecocokan golongan darah dengan alasan kebutuhan donor darah untuk pasien. Pelaku kemudian membius korban sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual. ​


2. Pelaku Menyuntik Korban 15 Kali hingga Pingsan

Dokter bejat berkacamata itu memakai modus operandi menyuntik korban dengan alasan untuk transfusi darah. Korban berinisial FH saat itu disuntik sebanyak 15 kali hingga pingsan. 

Kemudian, tersangka membius korban FH dengan cara menyuntikan cairan ke selang infus. Akibatnya, korban pusing lalu tak sadarkan diri.

Suntikan itu di antaranya berupa obat bius yang membuat korban tak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadar, tersangka Priguna melakukan aksi bejatnya. 


3. Tersangka Mencabuli saat Korban Pingsan Selama 3 Jam

Tersangka selanjutnya mencabuli korban yang pingsan akibat disuntik obat bius. Jarak antara pelaku menyuntik hingga korban sadar sekitar 3 jam. 

Selama itu pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh obat bius yang disuntikkan oleh pelaku. 


4. Ayah Korban Meninggal Dunia

Ayah korban pemerkosaan dokter PPDS anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) meninggal dunia. Informasi ini disampaikan Dokter Gigi Mirza Mangku Anom, SpKG, melalui unggahan Instagram akun @drg.mirza.

Dokter Mirza mendapat informasi tersebut langsung dari kakak korban pemerkosaan dokter PPDS Unpad yang memang rutin memberitahu setiap pembaharuan terkait kasus ini. Termasuk kabar adanya dugaan pelaku lebih dari satu orang.

“Bapak sudah meninggal tanggal 28 (Maret 2025) kemarin di RSHS," kata kakak korban kepada drg Mirza.

Perlu diketahui, korban rela dibius oleh pelaku pemerkosaan karena ingin ayahnya mendapat donor darah supaya bisa pulih kembali. 

Namun, niat tersebut malah membuat korban menjadi target pemerkosaan dokter PPDS Unpad dan mirisnya, ayah korban nyawanya tidak tertolong.


5. Korban Bertambah jadi 3 Orang

Jumlah korban kekerasan seksual Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter residen PPDS FK Unpad bertambah menjadi tiga orang. Dua dari tiga korban merupakan pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dua dari tiga korban tersebut merupakan pasien yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut. Waktu peristiwa pemerkosaan terhadap ketiga korban berbeda.

 


6. Sanksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Kemenkes langsung buka suara terhadap kasus yang belakangan serang viral tersebut. Kemenkes memberikan sanksi tegas dengan melarang pelaku untuk melanjutkan program residen seumur hidup di RSHS dan mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Unpad. ​


7. Tindakan dari Unpad

Tak hanya dari Kemenkes, Fakultas Kedokteran Unpad juga telah memberhentikan pelaku sebagai mahasiswa dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ​


8. Proses Hukum

Polda Jawa Barat telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya sejak 23 Maret 2025. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


9. Dugaan Kelainan Seksual

Pihak kepolisian mengungkapkan adanya indikasi bahwa pelaku memiliki kelainan perilaku seksual, berdasarkan hasil pemeriksaan awal. ​


10. Barang Bukti Obat Bius hingga Kontrasepsi

Dalam penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. ​

Hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terdiri atas dua infus fullset, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya