JAKARTA – Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran penyakit berbahaya yang berisiko tinggi terjadi di tengah kerumunan besar.
Arab Saudi setiap tahunnya menjadi tujuan jutaan umat Muslim dari berbagai negara. Kondisi ini membuat potensi penularan penyakit menular, termasuk meningitis meningokokus, menjadi lebih tinggi. Sejak kasus pertama pada jemaah haji ditemukan pada 1987, negara tersebut dikategorikan sebagai wilayah dengan risiko penyebaran penyakit ini, demikian dilansir dari laman RS Hermina.
Meningitis merupakan peradangan pada selaput pelindung otak dan sumsum tulang belakang (meninges). Penyakit ini bisa disebabkan oleh infeksi virus, bakteri, maupun parasit, dan dapat menular antarindividu melalui percikan air liur atau saluran pernapasan.
Penularan akan semakin mudah terjadi dalam kondisi padat, seperti saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah, di mana interaksi antarjemaah berlangsung sangat dekat.
Jenis meningitis yang menjadi perhatian utama adalah meningitis meningokokus, yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Bakteri ini awalnya menginfeksi aliran darah, kemudian menyebar ke selaput otak dan menyebabkan peradangan.
Gejala penyakit ini sering kali muncul tiba-tiba dan sulit dikenali di awal karena menyerupai flu. Beberapa tanda yang perlu diwaspadai antara lain sakit kepala hebat, leher kaku, mual, muntah, serta munculnya ruam kemerahan pada kulit akibat perdarahan kecil di bawah permukaan kulit.
Jika tidak ditangani dengan cepat, meningitis dapat menyebabkan komplikasi serius, termasuk kecacatan permanen hingga kematian.
Vaksinasi menjadi cara paling efektif untuk mencegah meningitis. Dengan vaksin, tubuh akan membentuk antibodi yang mampu melawan bakteri penyebab penyakit tersebut.
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah, baik domestik maupun internasional, untuk mendapatkan vaksin meningokokus kuadrivalen (A, C, Y, W-135) sebelum masuk ke negaranya.
Di Indonesia, terdapat dua jenis vaksin yang umum digunakan:
Vaksin Polisakarida (MPSV4)
Dapat diberikan pada berbagai kelompok usia, dengan perlindungan sekitar 3–5 tahun. Umumnya direkomendasikan untuk jemaah berusia di atas 55 tahun.
Vaksin Konjugat (MCV4/MenACWY)
Memberikan perlindungan yang lebih optimal serta membantu menurunkan risiko seseorang menjadi pembawa bakteri. Penggunaannya umumnya untuk usia 11–55 tahun.
Vaksin meningitis memiliki masa berlaku selama dua tahun. Jika vaksinasi terakhir sudah melewati periode tersebut, maka calon jemaah wajib melakukan vaksin ulang.
Selain itu, vaksin harus diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Setelah vaksinasi, jemaah akan memperoleh International Certificate of Vaccination (ICV) atau yang dikenal sebagai “buku kuning” sebagai bukti resmi.
Perlu diketahui, sertifikat ini hanya bisa diterbitkan oleh fasilitas kesehatan yang telah mendapat izin dari pemerintah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.