Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Umrah Mandiri Legal, Netizen Bagikan Pengalaman Bisa Hemat hingga 50%

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Senin, 27 Oktober 2025 |13:20 WIB
Umrah Mandiri Legal, Netizen Bagikan Pengalaman Bisa Hemat hingga 50%
Umrah Mandiri Legal, Netizen Bagikan Pengalaman Bisa Hemat hingga 50% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025.

Kini, masyarakat dapat melaksanakan perjalanan ibadah umrah secara mandiri dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi bagi jemaah yang ingin melakukan umrah mandiri:

  • Beragama Islam
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan
  • Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangan
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian

Antusiasme Warga

Kebijakan baru ini disambut antusias oleh masyarakat Indonesia. Banyak yang menilai bahwa pelaksanaan umrah mandiri dapat memangkas biaya secara signifikan dibandingkan dengan mengikuti agen travel umrah.

Salah satu warganet dengan akun X (Twitter) @Jamel7791 membagikan pengalamannya menjalankan umrah mandiri. Ia menyebut pengalaman tersebut luar biasa karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih hemat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement