JAKARTA - Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025.
Kini, masyarakat dapat melaksanakan perjalanan ibadah umrah secara mandiri dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut syarat yang wajib dipenuhi bagi jemaah yang ingin melakukan umrah mandiri:
Kebijakan baru ini disambut antusias oleh masyarakat Indonesia. Banyak yang menilai bahwa pelaksanaan umrah mandiri dapat memangkas biaya secara signifikan dibandingkan dengan mengikuti agen travel umrah.
Salah satu warganet dengan akun X (Twitter) @Jamel7791 membagikan pengalamannya menjalankan umrah mandiri. Ia menyebut pengalaman tersebut luar biasa karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih hemat.