Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 26 April 2026 |18:20 WIB
Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya
Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

Vaksin Polisakarida (MPSV4)
Dapat diberikan pada berbagai kelompok usia, dengan perlindungan sekitar 3–5 tahun. Umumnya direkomendasikan untuk jemaah berusia di atas 55 tahun.

Vaksin Konjugat (MCV4/MenACWY)
Memberikan perlindungan yang lebih optimal serta membantu menurunkan risiko seseorang menjadi pembawa bakteri. Penggunaannya umumnya untuk usia 11–55 tahun.

Aturan dan Masa Berlaku

Vaksin meningitis memiliki masa berlaku selama dua tahun. Jika vaksinasi terakhir sudah melewati periode tersebut, maka calon jemaah wajib melakukan vaksin ulang.

Selain itu, vaksin harus diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Setelah vaksinasi, jemaah akan memperoleh International Certificate of Vaccination (ICV) atau yang dikenal sebagai “buku kuning” sebagai bukti resmi.

Perlu diketahui, sertifikat ini hanya bisa diterbitkan oleh fasilitas kesehatan yang telah mendapat izin dari pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement