Tanpa parameter yang jelas, terdapat potensi penerapan aturan yang tidak konsisten antarplatform digital meskipun berada dalam ekosistem yang sama.
CIPS juga menilai pemerintah perlu melibatkan pelaku industri, akademisi, serta masyarakat sipil dalam menyusun indikator teknis agar regulasi dapat diterapkan secara proporsional dan berbasis bukti.
Dari sisi pelaku usaha, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi PP Tunas perlu mempertimbangkan kesiapan ekosistem digital.
Organisasi tersebut merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian serta masa transisi yang cukup agar platform digital dapat menyesuaikan sistem operasional mereka sebelum aturan berlaku sepenuhnya.
Hal serupa juga disampaikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menurut Kadin, regulasi yang dirancang secara matang, jelas, dan adaptif tidak hanya melindungi anak, tetapi juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menghambat inovasi di sektor teknologi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.