JAKARTA – Pemerintah berencana memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas pada akhir Maret 2026. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar penerapannya dilakukan secara matang. Tujuannya agar kebijakan tersebut benar-benar melindungi anak tanpa membatasi hak mereka dalam memanfaatkan ruang digital secara positif.
Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi menilai perumusan aturan pelaksana PP Tunas perlu dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus disusun secara proporsional agar tidak menghambat hak anak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi di ruang digital.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat justru berpotensi membuat anak-anak berpindah ke platform yang kurang aman dan tidak memiliki sistem pengawasan memadai.
“Pemerintah perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian serta melibatkan berbagai pihak agar perlindungan anak dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Aseanty di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
PP Tunas merupakan kebijakan yang digagas untuk memperkuat perlindungan anak saat beraktivitas di internet. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa aturan tersebut beserta regulasi turunannya akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Brand and Communication Manager Save the Children Dewi Sumanah menilai regulasi saja tidak cukup untuk memastikan keamanan anak di ruang digital. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital, khususnya bagi para orang tua.
Menurut Dewi, selama ini masih banyak orang tua yang belum terlibat aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak. Karena itu, penguatan literasi digital bagi keluarga menjadi kunci penting dalam upaya perlindungan.
Selain keluarga, lingkungan pendidikan dan komunitas juga dinilai memiliki peran besar dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.
“Anak tetap membutuhkan akses digital untuk belajar dan berkembang. Karena itu, seluruh ekosistem di sekitarnya perlu dilibatkan dalam upaya perlindungan secara preventif,” ujarnya.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang luas sebelum PP Tunas diterapkan.
Ia menilai masyarakat perlu memahami secara jelas aturan yang akan berlaku, termasuk hal-hal yang diperbolehkan maupun yang dibatasi dalam penggunaan ruang digital oleh anak.
Heru bahkan mengusulkan adanya forum seperti seminar atau simposium nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat dipahami secara bersama.
Sementara itu, kajian dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai indikator klasifikasi risiko dalam implementasi PP Tunas perlu disusun secara jelas dan terukur.
Tanpa parameter yang jelas, terdapat potensi penerapan aturan yang tidak konsisten antarplatform digital meskipun berada dalam ekosistem yang sama.
CIPS juga menilai pemerintah perlu melibatkan pelaku industri, akademisi, serta masyarakat sipil dalam menyusun indikator teknis agar regulasi dapat diterapkan secara proporsional dan berbasis bukti.
Dari sisi pelaku usaha, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi PP Tunas perlu mempertimbangkan kesiapan ekosistem digital.
Organisasi tersebut merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian serta masa transisi yang cukup agar platform digital dapat menyesuaikan sistem operasional mereka sebelum aturan berlaku sepenuhnya.
Hal serupa juga disampaikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menurut Kadin, regulasi yang dirancang secara matang, jelas, dan adaptif tidak hanya melindungi anak, tetapi juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menghambat inovasi di sektor teknologi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.