Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah BPJS PBI yang Sedang Reaktivasi

Niko Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |19:12 WIB
Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah BPJS PBI yang Sedang Reaktivasi
Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah BPJS PBI yang Sedang Reaktivasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah. Hal tersebut ditegaskan Dante menyusul viralnya kasus puluhan pasien cuci darah yang terancam gagal karena status PBI BPJS Kesehatan yang tiba-tiba dinonaktifkan.

“Enggak boleh, enggak boleh menolak,” tegas Dante saat diwawancarai Jumat (6/2/2026).

Ia menyebut status PBI BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien cuci darah bisa diaktifkan kembali. Sehingga rumah sakit tidak akan menolak pasien tersebut dan biaya penanganan bisa dibayar melalui PBI BPJS Kesehatan yang diterima oleh pasien.

“Jadi kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah,” ucap dia.

Selain pasien cuci darah, sebelumnya dalam konferensi pers di RSJP Harapan Kita, Jakarta, Dante juga menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan kasus berat yang harus segera ditangani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement