Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah BPJS PBI yang Sedang Reaktivasi

Niko Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |19:12 WIB
Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah BPJS PBI yang Sedang Reaktivasi
Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah BPJS PBI yang Sedang Reaktivasi (Foto: Okezone)
A
A
A

“Adalah bahwa kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apa pun jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus kita perhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, gimana berapa pun biaya yang akan dikeluarkan,” beber Dante.

Pasien Penyakit Akut

Meski demikian, langkah tersebut akan dibarengi dengan skala prioritas terhadap kondisi pasien. Jika pasien yang menderita penyakit akut dan bisa berakibat fatal, maka pasien tersebut akan ditangani terlebih dahulu. Nantinya, pembiayaan bisa ditanggung oleh asuransi, subsidi pemerintah, rumah sakit, bahkan yayasan.

“Tapi kita pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat, dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kita tangani dulu. Nanti maksud-maksud pembiayaannya kita atur. Apakah dari BPJS, atau apakah diasuransikan kalau punya asuransi, atau disubsidi oleh rumah sakit, atau oleh kementerian, atau oleh yayasan,” tutup dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement