ATURAN kontrol pasien BPJS dipastikan berubah mulai 1 Juni 2026. Perubahan terjadi di beberapa peraturan layanan.
Salah satu perubahannya terjadi pada tanggal kontrol pasien. Dalam pengumuman yang beredar dalam sebuah poster, pasien kini diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan terbaru, pasien yang datang lebih awal dari tanggal yang tertera pada surat kontrol tidak dapat dilayani.
“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” tulis pengumuman tersebut.
Selain itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya atau H-1. Pasien yang memiliki kondisi kegawatdaruratan juga tetap bisa mendapatkan penanganan medis tanpa harus mengikuti jadwal kontrol.
“Apabila pasien ada indikasi kegawatan, pasien dapat langsung menuju IGD,” lanjut pengumuman itu.