JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat yang dilarang digunakan dalam produk kecantikan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin selama triwulan II 2026 dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap penjualan kosmetik secara daring maupun luring (offline) bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang.
"Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, satu item merupakan produk impor, serta dua item merupakan produk tanpa izin edar (TIE)," kata Taruna Ikrar dalam keterangannya.
Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan yang berlaku.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna Merah K10, serta merkuri.
Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Asam retinoat berpotensi menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, hingga mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Sementara itu, hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau munculnya bercak hitam pada kulit, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
Adapun klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi atau penipisan kulit. Klobetasol propionat juga berisiko menimbulkan atrofi kulit permanen serta psoriasis pustular. Pewarna Merah K10 diketahui berpotensi meningkatkan risiko kanker dan mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, bercak hitam, hingga kerusakan ginjal.