Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar produk yang terbukti melanggar serta menerapkan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, hingga ritel melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah.
BPOM juga melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi guna mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Taruna.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, terutama yang dijual melalui platform digital. Masyarakat juga diminta mewaspadai produk dengan klaim berlebihan serta segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat.
AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019)
Perusahaan: PT Sukma Skin Treatment
Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170).