Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Keracunan Massal Ternyata Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Dirut

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |15:06 WIB
Korban Keracunan Massal Ternyata Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Dirut
Korban Keracunan Massal Ternyata Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Dirut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait skema pembiayaan layanan kesehatan dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB). Misalnya, dalam kasus keracunan massal yang belakangan masih terjadi di sejumlah daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa tidak semua kasus otomatis ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menjelaskan, jika masyarakat mengalami gangguan kesehatan seperti keracunan makanan secara individu atau bukan dalam skala luar biasa, maka biaya pengobatan tetap ditanggung JKN.

“Selama tidak terjadi KLB, maka akan tetap dilayani dengan JKN,” ujarnya.

Artinya, peserta BPJS tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa dalam kondisi tersebut. Namun, jika kasus tersebut telah ditetapkan sebagai KLB oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan pengobatan tidak lagi dibebankan ke BPJS, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Apabila terjadi KLB dan dinyatakan oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement