Sementara itu, perwakilan Badan Gizi Nasional, Gunalan, menambahkan bahwa pembiayaan KLB bisa ditangani terlebih dahulu oleh instansi terkait sebelum ada skema akhir. Langkah ini dilakukan agar penanganan korban bisa berjalan cepat tanpa menunggu proses administrasi yang lebih panjang.
“Biasanya kami cover dulu dari internal, nanti baru ada perhitungan dengan BPJS,” jelas Gunalan.
Dengan adanya skema tersebut, diharapkan penanganan korban KLB tetap cepat dan tidak terhambat persoalan pembiayaan. Pihaknya juga ingin masyarakat memahami bahwa tidak semua kasus kesehatan berada dalam skema pembiayaan yang sama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.