Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Keracunan Massal Ternyata Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Dirut

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |15:06 WIB
Korban Keracunan Massal Ternyata Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Dirut
Korban Keracunan Massal Ternyata Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Dirut (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, perwakilan Badan Gizi Nasional, Gunalan, menambahkan bahwa pembiayaan KLB bisa ditangani terlebih dahulu oleh instansi terkait sebelum ada skema akhir. Langkah ini dilakukan agar penanganan korban bisa berjalan cepat tanpa menunggu proses administrasi yang lebih panjang.

“Biasanya kami cover dulu dari internal, nanti baru ada perhitungan dengan BPJS,” jelas Gunalan.

Dengan adanya skema tersebut, diharapkan penanganan korban KLB tetap cepat dan tidak terhambat persoalan pembiayaan. Pihaknya juga ingin masyarakat memahami bahwa tidak semua kasus kesehatan berada dalam skema pembiayaan yang sama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement