SEORANG selebgram asal Indonesia mendadak jadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan konflik internal di Myanmar.
Sosok yang diduga kuat adalah Arnold Putra, kini tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Negeri Seribu Pagoda, usai dinyatakan bersalah karena diduga membiayai kelompok pemberontak bersenjata di negara tersebut.
Kasus ini menjadi pembicaraan hangat, bukan hanya karena melibatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki eksistensi global sebagai kreator konten, tapi juga karena menyangkut hukum anti-terorisme dan geopolitik Myanmar yang tengah bergejolak.
Berikut daftar fakta lengkap soal penangkapan hingga vonis terhadap WNI yang disebut Arnold Putra, dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (2/7/2025).
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Hartyo Harkomoyo, mengonfirmasi bahwa WNI berinisial AP ditangkap oleh aparat Myanmar pada 20 Desember 2024.
Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok pemberontak bersenjata yang dinyatakan ilegal oleh pemerintah junta.
Hartyo menyebut bahwa proses hukum telah dijalani oleh AP, dan kini telah dijatuhi hukuman penjara.
Setelah menjalani proses pengadilan, AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), artinya tidak bisa lagi digugat di pengadilan Myanmar.
"AP kini menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon," jelas Hartyo dalam rilis resmi Kemlu.
Penjara Insein sendiri dikenal sebagai salah satu penjara paling ketat dan kontroversial di Myanmar, terutama karena banyaknya tahanan politik yang mendekam di sana.
Pemerintah Myanmar tidak main-main. AP didakwa dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Undang-Undang Anti-Terorisme
- Undang-Undang Keimigrasian 1947
- Section 17(2) dari Unlawful Associations Act
Dakwaan ini muncul setelah otoritas menemukan bahwa AP masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh junta dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
Mengutip laporan The Irrawaddy, Myanmar dalam beberapa tahun terakhir memang meningkatkan pengawasan terhadap individu asing yang memasuki wilayah konflik, terutama mereka yang dicurigai berhubungan dengan kelompok etnis bersenjata seperti Kachin Independence Army (KIA) dan Arakan Army (AA).
Meski identitas resmi tidak diungkap Kemlu, sejumlah media internasional seperti Vice News dan South China Morning Post menyebut bahwa WNI berinisial AP yang dimaksud adalah Arnold Putra.
Dia adalah seorang selebgram dan desainer kontroversial asal Indonesia yang sempat viral karena menjual tas tangan dari "tulang manusia dan lidah buaya".
Arnold diketahui sering bepergian ke wilayah-wilayah konflik dan terpencil. Ia juga pernah terlihat memamerkan konten dari hutan Amazon dan daerah rawan lainnya. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi langsung dari pihak Arnold maupun keluarganya.
Pemerintah Indonesia, melalui KBRI Yangon, telah melakukan berbagai upaya perlindungan terhadap AP sejak penangkapan dilakukan. Termasuk:
- Pengiriman nota diplomatik ke pemerintah Myanmar
- Pendampingan pemeriksaan terhadap AP
- Fasilitasi bantuan hukum selama proses persidangan berlangsung
Kemlu juga menegaskan bahwa setelah vonis dijatuhkan, pihak keluarga sudah mengajukan permohonan pengampunan, yang difasilitasi oleh KBRI.
"Upaya non-litigasi terus dilakukan, termasuk memantau kondisi fisik dan mental AP selama masa penahanan," tambah Hartyo.
Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik sipil berkepanjangan di Myanmar. Sejak kudeta militer pada Februari 2021, Myanmar mengalami ketidakstabilan politik dan kemanusiaan.
Ribuan orang ditangkap karena dianggap mendukung gerakan pro-demokrasi, termasuk warga asing yang terlibat secara langsung atau tidak langsung.
Laporan BBC News Burmese menyebut bahwa pihak junta sangat waspada terhadap aktivitas warga asing yang dianggap dapat memperkuat posisi kelompok pemberontak.
Banyak jurnalis, aktivis, hingga relawan kemanusiaan asing pernah menjadi sasaran penangkapan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)