Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut menanggapi viralnya kasus dokter di Garut yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual saat melakukan USG pasien di media sosial.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati dalam pesan singkatnya memastikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan atas kasus yang belakangan viral tersebut.
Widyawati menyebut, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut, Kemenkes telah memberi surat ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)dan memerintahkan mereka untuk membekukan sementara STR alias Surat Tanda Registrasi dari dokter yang bersangkutan.
“Kemenkes sudah bersurat ke KKI utk freeze sementara STR nya sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Widyawati, dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Selasa (15/4/2025).
Dengan begitu, bisa dipastikan bahwa dokter yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual saat melakukan USG kepada pasien tersebut tidak bisa melakukan praktek.