Suharono menambahkan, ia sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal tersebut.
“Awalnya untuk UMKM, namun ternyata sekarang digunakan untuk hal lain, seperti karaoke dan kos-kosan. Kami sudah memperingatkan mereka dan terus menerima laporan dari masyarakat," jelasnya.
Setelah penemuan tersebut, Suharono mengungkapkan bahwa pihak pengelola, Kepala Desa Banaran, dan Camat Kertosono telah sepakat untuk menghentikan kegiatan ilegal di tempat tersebut.
“Pada 21 Desember lalu, kami sudah mencapai kesepakatan untuk menghentikan kegiatan tersebut," ujarnya.
Untuk saat ini, Suharono menyatakan bahwa pihak pengelola hanya diberikan peringatan dan telah mulai memindahkan barang-barangnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada penyegelan atau penutupan tempat tersebut karena tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk penggunaan aset negara tersebut.
"Kami hanya mengimbau agar kegiatan tersebut dihentikan," katanya.
Setelah dilakukan inspeksi oleh Satpol PP, Inspektorat, anggota DPRD Nganjuk Komisi 4, Camat Kertosono, dan Kepala Desa Banaran, terungkap bahwa 11 ruangan digunakan untuk kegiatan ilegal.
Sebanyak 9 kamar rawat jalan digunakan sebagai kamar kost, dengan 3 di antaranya sudah dilengkapi kasur, meja, AC, dan kamar mandi dalam. Sementara 1 ruangan besar digunakan untuk karaoke, dan 1 lainnya menjadi warung kopi.
(Kemas Irawan Nurrachman)