RSUD Lama Kertosono mendadak viral di media sosial gegara beralih fungsi menjadi tempat karaoke.
Selain itu, sejumlah area rumah sakit yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Area Persawan, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur itu juga disulap menjadi warung, hingga penginapan.
Dalam foto hingga video yang beredar di media sosial, tampak beberapa ruangan rumah sakit tersebut berubah menjadi kamar penginapan dengan fasilitas kasur, hingga televisi.
Lantas, bagaimana kronologi RSUD Lama Kertosono tersebut hingga bisa disulap menjadi tempat karaoke hingga penginapan? Berikut dirangkum Okezone, Jumat (10/1/2025).
Usut punya usut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nganjuk sebelumnya memang sempat menerima permohonan izin dari pihak yang tidak diketahui identitasnya untuk mengubah bangunan tersebut menjadi tempat UMKM di bidang kuliner.
Namun, izin tersebut ditolak karena rencana awal adalah mengembalikan fungsi bangunan itu sebagai rumah sakit.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, menjelaskan bahwa pengajuan izin tersebut dilakukan pada Oktober 2024 namun ditolak.
“Kami menolak permohonan izin itu karena lokasi tersebut seharusnya digunakan kembali sebagai rumah sakit. Kami pun datang untuk memberikan peringatan kepada pihak yang mengelola, karena belum ada izin untuk mengelola aset daerah ini," ujarnya beberapa waktu lalu.
Awal, pengajuan izin tersebut mengusulkan RSUD Lama digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner. Seiring berjalannya waktu, bangunan tersebut malah disalahgunakan untuk kegiatan lain, seperti tempat karaoke, warung kopi, dan kos-kosan jam-jaman, tanpa izin yang sah.
Suharono menambahkan, ia sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal tersebut.
“Awalnya untuk UMKM, namun ternyata sekarang digunakan untuk hal lain, seperti karaoke dan kos-kosan. Kami sudah memperingatkan mereka dan terus menerima laporan dari masyarakat," jelasnya.
Setelah penemuan tersebut, Suharono mengungkapkan bahwa pihak pengelola, Kepala Desa Banaran, dan Camat Kertosono telah sepakat untuk menghentikan kegiatan ilegal di tempat tersebut.
“Pada 21 Desember lalu, kami sudah mencapai kesepakatan untuk menghentikan kegiatan tersebut," ujarnya.
Untuk saat ini, Suharono menyatakan bahwa pihak pengelola hanya diberikan peringatan dan telah mulai memindahkan barang-barangnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada penyegelan atau penutupan tempat tersebut karena tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk penggunaan aset negara tersebut.
"Kami hanya mengimbau agar kegiatan tersebut dihentikan," katanya.
Setelah dilakukan inspeksi oleh Satpol PP, Inspektorat, anggota DPRD Nganjuk Komisi 4, Camat Kertosono, dan Kepala Desa Banaran, terungkap bahwa 11 ruangan digunakan untuk kegiatan ilegal.
Sebanyak 9 kamar rawat jalan digunakan sebagai kamar kost, dengan 3 di antaranya sudah dilengkapi kasur, meja, AC, dan kamar mandi dalam. Sementara 1 ruangan besar digunakan untuk karaoke, dan 1 lainnya menjadi warung kopi.
(Kemas Irawan Nurrachman)