Pada Mei 2021, pengadilan memutuskan klinik bertanggung jawab dan memerintahkan kompensasi lebih dari satu juta yuan sekitar Rp2 miliar atas kematian Liu. Pihak klinik mengajukan banding pada Agustus 2021, mengurangi kompensasi menjadi 590.000 yuan sekitar Rp1 miliar. Sebagian tanggung jawab diakui pihak klinik karena gagal menilai risiko emboli darah vena mengakibatkan kematian pasien.
Hakim memberikan evaluasi bahwa klinik gagal menilai risiko medis, dan kondisi fisik Liu juga berkontribusi terhadap kematiannya.
(Qur'anul Hidayat)