Natthamon dan ibunya ditangkap di Provinsi Riau, Indonesia, pada 18 Oktober atas tuduhan masuk secara ilegal, sementara Rattanukrom masih buron. DSI telah menyita aset senilai 16 juta baht (sekira Rp500 juta) dan sedang melacak aliran dana untuk mengembalikan uang korban.
Sebelum dibawa polisi dari bandara, Natthamon mengungkapkan keinginannya untuk meminta maaf kepada para korban tetapi menolak memberikan detail tentang skemanya.
“Siapa pun yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat adalah penipu,” komentar salah satu netizen.
“Cukup pintar untuk menipu hingga 2 miliar baht, tapi bodoh karena mencoba menipu petugas imigrasi,” kata lainnya.
Phaisal Ruangri, seorang pengacara yang mewakili para korban, mengatakan bahwa Natthamon “memanfaatkan popularitasnya untuk menipu para pengikutnya.” Menurutnya, ketenaran publik Natthamon memudahkan orang untuk terjebak dalam skemanya. Di Thailand, hukuman maksimum untuk kasus penipuan adalah 20 tahun penjara.
(Kemas Irawan Nurrachman)