Ya, kewarganegaraan maskapai pesawat yang dimaksud di sini ialah negara tempat maskapai tersebut terdaftar, di mana pun lepas landas dan mendarat. Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan ini biasanya hanya berlaku jika bayi tersebut tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Jadi, dalam kasus ini, kewarganegaraan bayi yang lahir di atas lautan bisa dipengaruhi oleh kebijakan negara tempat pesawat terdaftar dan apakah ada kewarganegaraan lain yang melekat pada bayi tersebut.

Dalam kasus bayi yang lahir di pesawat C-17 dari Kabul, Afghanistan, kewarganegaraannya mengikuti hukum jus sanguinis, yang berarti bayi tersebut mendapatkan kewarganegaraan Afghanistan seperti orangtuanya.
Menariknya, Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa pesawat yang terdaftar di AS di luar wilayah udara AS tidak dianggap sebagai bagian dari wilayah AS.
Oleh karenanya, anak yang lahir di pesawat semacam itu di luar wilayah udara AS tidak mendapatkan kewarganegaraan AS berdasarkan tempat kelahirannya.
(Rizka Diputra)