Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Krim Abal-Abal Tanpa Izin BPOM, Begini Penjelasan Dokter

Chindy Aprilia Pratiwi , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2023 |09:00 WIB
Heboh Krim Abal-Abal Tanpa Izin BPOM, Begini Penjelasan Dokter
BPOM umumkan jenis krim ilegal. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

BELUM lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan lima jenis produk kosmetik kecantikan yang diduga belum memiliki izin edar. Namun produk kosmetik ini sudah diperjual belikan secara bebas di marketplace.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, dilihat dari data yang didapat, produk-produk tersebut sudah dijual lebih dari seribu produk. Alhasil kondisi ini mengkhawatirkan pengguna yang mungkin sudah terlanjur menggunakan krim atau kosmetik tersebut sebagai keperluan sehari-harinya.

Lantas bagaimana jika sudah dalam kondisi seperti itu?

Menurut Dokter Spesialis Kecantikan sekaligus Healthy Educator, dr Nadia Alaydrus mengatakan cara pertama yang dilakukan pertama kali yaitu sudah pasti menghentikan penggunaan produk.

Karena penggunaan produk yang tidak ada izin BPOM tidak dianjurkan untuk digunakan, atau bahkan bisa menimbulkan masalah kulit lainnya yang memerlukan tindakan dokter.

Kosmetik abal-abal

“Reaksi kulit saat lepas dari krim abal-abal itu pasti berbeda-beda, ada yang sudah pakai tapi belum terjadi reaksi negatif, karena semua ini tergantung pada konsentrasi bahan aktif dan juga reaksi durasi pemakaian,” kata dr Nadia, dikutip dalam akun TikTok miliknya @nadialaydrus, Senin (4/12/2023).

Selan itu, pada masa transisi penggunaan produk kemungkinan bisa juga menjadi lebih rumit, karena sebelumnya kulit sudah mengalami ketergantungan, sehingga diperlukan pengawasan pada kulit tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement