JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan praktik facelift ilegal di Kota Pekanbaru, Riau, yang diduga dilakukan oleh eks Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat diwawancarai di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026). Taruna mengatakan, pihaknya bakal menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut melalui Balai Besar POM di Pekanbaru.
“Tentu Badan POM prihatin dengan kondisi seperti ini dan tim kami di Balai Besar POM yang ada di Pekanbaru telah juga melakukan, menjalankan tindakan dan mungkin nanti akan menjadi saksi ahli di pengadilan,” ungkap Taruna.
Ia menyebut bahwa kasus tersebut sebetulnya masuk ke dalam ranah penanganan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Namun, terkait bahan-bahan atau obat yang disuntikkan menjadi kewenangan BPOM, mengingat praktik tersebut diduga ilegal bahkan hingga menyebabkan korban cacat.
“Ya, kita tahu betul bahwa apa yang terjadi Puteri Indonesia yang melakukan praktik ilegal di Riau itu domainnya Kementerian Kesehatan untuk menindak dokternya dan kepolisian karena dia melakukan praktik ilegal. Nah bagaimana bahan-bahan yang disuntikkan, bahan-bahan yang digunakan, tentu itu menjadi kewenangannya Badan POM,” ucap dia.