CARA mengurus perceraian Katolik bagi calon pasangan suami dan istri yang ingin mengajukannya. Meski suami istri telah menikah dengan orang lain, tetap saja perceraian tidak diakui secara gereja. Pernikahan keduanya dengan pasangan baru dianggap tidak sah. Oleh karena itu umat Katolik tidak dapat bercerai secara agama, tetapi hukum di Indonesia membolehkannya.
Sebagaimana berdasarkan PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan, apabila suami istri tidak dapat memperbaiki lagi pernikahannya.
Berikut adalah cara mengurus perceraian Katolik berdasarkan hukum negara. Umat Katik dapat mengajukan cerai pembatalan akta nikah ke Pengadilan Negeri.
Syarat yang harus dipenuhi:
1. KTP dari pihak Penggugat atau yang memutuskan cerai
2. Alamat lengkap dari pihak yang Tergugat
3. Akta Perkawinan berdasarkan data Disdukcapil
4. Surat pemberkatan perkawinan (tidak wajib)
5. Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak (bila menginginkan hak asuh anak)
6. Menyiapkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri secara tertulis yang memuat alasan perceraian dan permintaan untuk bercerai dari pasangan
7. Menyisipkan dua orang saksi dari keluarga atau orang terdekat
8. Setelah semua syarat terpenuhi, langkah selanjutnya mengajukan data cerai ke pengadilan. Proses perceraian hingga putusan berlangsung sekitar 3 sampai 4 bulan.
-Mengurus akta cerai ke Disdukcapil:
1. Selepas mengurus perceraian ke pengadilan, tidak lupa mengurus perceraian ke Disdukcapil sesuai dengan KTP. Prosesnya akan memakan waktu selama 7 hari.
2. Siapkan fotocopy KTP milik mantan istri dan suami
3. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Putusan yang dijatuhkan pengadilan
5. Surat pengantar yang didapatkan dari Panitera pengadilan Negeri
6. Kemudian, isi formulir pengurusan akta cerai
-Biaya perceraian Katolik
Besaran biaya perceraian Katolik tergantung Pengadilan Negeri domisili masing-masing. Sebab, setiap Pengadilan Negeri memberikan tarif yang berbeda beda.
Berikut adalah besaran biasa perceraian Katolik di Pengadilan negeri Jakarta Timur:
1. Biaya pendaftaran: Rp30.000
2. Biaya proses: Rp100.000
3. Biaya Panggilan tergugat 3x: Rp 375.000
4. Mediasi tergugat: Rp125.000
5. Redaksi pemberitahuan putusan: Rp20.000
6. Pemberitahuan tergugat: Rp125.000
7. Redaksi sidang pertama: Rp20.000
8. Redaksi putusan: Rp10.000
9. Materai: Rp10.000
Demikian cara mengurus perceraian Katolik.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.