Advertisement
Advertisement

Dokter Reisa: Vaksin Booster Tetap Jadi Syarat Mudik

Kevi Laras , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |11:39 WIB
   Dokter Reisa: Vaksin Booster Tetap Jadi Syarat Mudik
Divaksin booster agar bisa mudik (Foto: Novie)
A
A
A

Dokter Reisa juga menerangkan, vaksin booster tetap jadi syarat mudik demi mencegah penularan serta meningkatkan kekebalan ekstra. Sebab vaksinasi bukan hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang-orang di sekeliling, seperti lansia dan pengidap komorbid.

Sehubungan dengan sebentar lagi masuk ramadan, dr. Reisa menambahkan, jika shaf salat tarawih tidak diwajibkan lagi untuk jaga jarak. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.

“Tepatnya pada tanggal 10 Maret lalu, menyebutkan tentang pelaksanaan salat berjamaah dengan merapatkan jamaah dan meluruskan shaf,” tambah dr. Reisa.

 BACA JUGA:Vaksin Booster Covid-19 Jadi Syarat Mudik, Warga Bekasi Padati Alun-Alun

“Jadi prokes harus tetap jalan pada saat beribadah di luar rumah maupun berinteraksi dengan orang lain. Seperti masker tetap digunakan dengan baik,” jelasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement