PENDEPORTASIAN sejumlah turis asing di Indonesia sedang santer dibicarakan beberapa waktu belakangan ini. Penyebabnya mulai dari promosi di media sosial hingga melakukan aksi nekat yang merugikan banyak pihak.
Namun aksi-aksi turis asing yang bikin geleng-geleng kepala, hingga akhirnya mereka dideportasi ternyata bukan pertama kalinya di Indonesia. Sepanjang tahun 2020 saja sudah sejumlah WNA yang dideportasi karna melanggar aturan yang telah diterapkan oleh imigrasi.
Nah, Okezone telah rangkum turis asing yang bikin dirinya dideportasi dari Indonesia.
Sergey Kosenko

Seorang bule asal Rusia, Sergey Kosenko yang sempat viral karena ulahnya menceburkan diri bersama teman wanitanya dengan menggunakan sepeda motor yang ditungganginya ke perairan sekitar Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali pada Desember 2020 lalu akhirnya resmi dideportasi.
Menurut hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengungkapkan Sergey Kosenko terbukti menggelar pesta dengan mengabaikan protokol kesehatan di kawasan Badung.
Selain itu, Sergey Kosenko diketahui juga melakukan kegiatan ilegal seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor untuk kepentingan bisnisnya dan bekerja sebagai marketing untuk mempromosikan produk perusahaan tertentu.
Hal tersebut tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT. Sehingga patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a juncto Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sergey resmi dideportasi pada Minggu, 24 Januari 2021. Ia meninggalkan Pulau Dewata menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dan dijadwalkan meninggalkan Indonesia dan langsung menuju Dubai, Uni Emirat Arab untuk selanjutnya pulang ke Rusia.
Baca Juga: 153 WN China Dikarantina Setiba di Bandara Soekarno-Hatta
Kristen Gray

Sebelum kabar pendeportasian Sergey, Kristen Antoinete Gray dan kekasihnya, Saundra Michelle Alexander lebih dulu meninggalkan Bali menuju ke negara asalnya.
Setelah cuitannya yang mengajak warga asing lain untuk eksodus ke Bali di masa pandemi viral di Twitter, tak butuh waktu yang lama, Gray dan Saundra langsung dideportasi oleh imigrasi Bali pada Rabu, 20 Januari 2021 malam.
Kristen Gray awalnya datang ke Bali untuk berwisata. Pandemi Covid-19 membuatnya tak bisa kembali ke negara asal dan memilih tinggal di Pulau Dewata, tapi ia malah bikin heboh.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran. Ia membeberkan jenis pelanggarannya.
Sangkaan pertama pada Kristen Gray, yaitu cuitannya di akun Twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.
Sangkaan informasi meresahkan lainnya, terkait cuiatan tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan. Gray juga membuat pernyataan kontroversi tentang lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ). Ia menyebut Bali nyaman buat LGBT.
Ia dan pasangannya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai mengggunakan pesawat Citilik tujuan Jakarta pukul 20.50 Wita. Selanjutnya diterbangkan ke negara asalnya melalui Tokyo menggunakan pesawat American Airlines pukul 06.30 WIB.
Pendeportasian dua warga Amerika Serikat ini dikawal empat petugas Imigrasi Bali, untuk memastikan keduanya menaiki pesawat keluar dari Indonesia.